Cara Melaporkan SPT Pajak Lewat HP dengan EFIN di DJP online
Oke, berjumpa lagi di blog saya.
Kali ini saya akan share Cara Melaporkan SPT Pajak Lewat HP dengan EFIN di DJP Online. Jadilah wajib pajak yang baik, hanya luangkan waktu beberapa menit untuk melaporkannya.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah suratyang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sanksi Tidak Lapor SPT Masa Pribadi
Adalah sanksi administratif berupa denda Rp 100.000untuk setiap bulan yang tidak dilaporkan SPT Masa-nya. SPT Masa sendiri WAJIB dilaporkan setiap bulan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya. (untuk pembayaran pajaknya maksimal pada tanggal 15)
Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan Pribadi
Adalah sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100.000 untuk setiap SPT Tahunan yang tidak dilaporkan. SPT Tahunan dilaporkan maksimal 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang pada umumnya pada tanggal 31 Maret.
Sehingga untuk SPT Tahunan 2014 maksimal dilaporkan pada tanggal 31 Maret 2015. Sanksi tersebut berlaku untuk yang tidak melaporkan maupun yang terlambat melaporkan, jadi jangan sampai Anda terlambat untuk melaporkan SPT Tahunan Anda.
Jadi sangat penting untuk melaporkan SPT ini
Berikut langkah melaporkan spt pajak di Djp Online
1. Siapkan Perlengkapannya
Yaitu EFIN, koneksi internet, HP android, NPWP Dan surat laporan pajak.
2. Masuk Ke browser Android anda. Masuk ke pencarian. Ketik DJP online
Lalu klik registrasi
3. Setelah itu isikan NPWP, EFIN dan kode verivikasi.
4. Setelah itu isikan data diri Anda (Email, Nama lengkap dan password) untuk password bisa di isi terserah pemilik akun
Lalu klik simpan.
5. Setelah itu cek email anda. Disana akan ada email verifikasi dari efiling@pajak.co.id
Setelah itu klik link tersebut untuk verifikasi.
6. Selanjutnya masuk ke menu log in
Isikan no. Npwp, password dan kode keamanan (chapta).
7. Lalu masuk, ada dua pilihan efilling dan e form
Pilih yang e filing
8. Geser ke bagian bawah, Lalu klik buat spt.
9. Lalu anda akan disuruh menjawab pertanyaan di formulis spt.
Jika sudah klik tombol spt 1770 ss
10. Lalu isi formulir SPT, tahun dan status SPT, untuk status di isi normal jika tidak sedang melakukan pembetulan
11. Isi formulir berikutnya. Pilih tk sesuai yang ada di surat spt anda.
Misalkan TK 0 maka di pilih 0
Jika sudah klik selanjutnya.
Lalu pada menu C daftar harta dan kewajiban klik lakukan. Lalu ceklis setuju.
Dan klik langkah berikutnya.
12. Cek status SPT anda, jika sudah selesai isikan kode verifikasi, ambil kode verifikasi dengan cara klik disini
13. Cek kode verifikasi di Email anda.
14. Isikan kode verifikasi di kolom tadi
Dan klik kirim SPT
15. Jika sudah akan muncul pop up seperti ini.
Selamat SPT sudah selesai dilaporkan, nanti akan muncul notifikasi di email anda, Bukti pelaporan SPT.
Jika sudah ada notifikasi tersebut berarti spt sudah dilaporkan.
Sekian postingan kali ini, jika ada yang ingin di tanyakan bisa klik tombol contact us.
Terima kasih.
Kali ini saya akan share Cara Melaporkan SPT Pajak Lewat HP dengan EFIN di DJP Online. Jadilah wajib pajak yang baik, hanya luangkan waktu beberapa menit untuk melaporkannya.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah suratyang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sanksi Tidak Lapor SPT Masa Pribadi
Adalah sanksi administratif berupa denda Rp 100.000untuk setiap bulan yang tidak dilaporkan SPT Masa-nya. SPT Masa sendiri WAJIB dilaporkan setiap bulan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya. (untuk pembayaran pajaknya maksimal pada tanggal 15)
Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan Pribadi
Adalah sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100.000 untuk setiap SPT Tahunan yang tidak dilaporkan. SPT Tahunan dilaporkan maksimal 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang pada umumnya pada tanggal 31 Maret.
Sehingga untuk SPT Tahunan 2014 maksimal dilaporkan pada tanggal 31 Maret 2015. Sanksi tersebut berlaku untuk yang tidak melaporkan maupun yang terlambat melaporkan, jadi jangan sampai Anda terlambat untuk melaporkan SPT Tahunan Anda.
Jadi sangat penting untuk melaporkan SPT ini
Berikut langkah melaporkan spt pajak di Djp Online
1. Siapkan Perlengkapannya
Yaitu EFIN, koneksi internet, HP android, NPWP Dan surat laporan pajak.
2. Masuk Ke browser Android anda. Masuk ke pencarian. Ketik DJP online
Lalu klik registrasi
3. Setelah itu isikan NPWP, EFIN dan kode verivikasi.
4. Setelah itu isikan data diri Anda (Email, Nama lengkap dan password) untuk password bisa di isi terserah pemilik akun
Lalu klik simpan.
5. Setelah itu cek email anda. Disana akan ada email verifikasi dari efiling@pajak.co.id
Setelah itu klik link tersebut untuk verifikasi.
6. Selanjutnya masuk ke menu log in
Isikan no. Npwp, password dan kode keamanan (chapta).
7. Lalu masuk, ada dua pilihan efilling dan e form
Pilih yang e filing
8. Geser ke bagian bawah, Lalu klik buat spt.
9. Lalu anda akan disuruh menjawab pertanyaan di formulis spt.
Jika sudah klik tombol spt 1770 ss
10. Lalu isi formulir SPT, tahun dan status SPT, untuk status di isi normal jika tidak sedang melakukan pembetulan
11. Isi formulir berikutnya. Pilih tk sesuai yang ada di surat spt anda.
Misalkan TK 0 maka di pilih 0
Jika sudah klik selanjutnya.
Lalu pada menu C daftar harta dan kewajiban klik lakukan. Lalu ceklis setuju.
Dan klik langkah berikutnya.
12. Cek status SPT anda, jika sudah selesai isikan kode verifikasi, ambil kode verifikasi dengan cara klik disini
13. Cek kode verifikasi di Email anda.
14. Isikan kode verifikasi di kolom tadi
Dan klik kirim SPT
15. Jika sudah akan muncul pop up seperti ini.
Selamat SPT sudah selesai dilaporkan, nanti akan muncul notifikasi di email anda, Bukti pelaporan SPT.
Jika sudah ada notifikasi tersebut berarti spt sudah dilaporkan.
Sekian postingan kali ini, jika ada yang ingin di tanyakan bisa klik tombol contact us.
Terima kasih.
posted from Bloggeroid